Sabtu, 15 Oktober 2011

Cara Ganti Logon Startup Sound Di Windows 7


 

Bosen dengan musik standar waktu logon windows 7?
Pengen yang unik?
Atau pengen kreasi sendiri?


Kalau aku sih, terus terang bosan dengan suara startup windows 7. Karena suaranya sama ama suara di laptop temen saya. Saya kan pengen yang unik, beda, spesial, lain daripada yang lain. Yuk kita ganti suaranya.

Pertama-tama siapkan bahan-bahan di bawah ini di komputer atau lappy kesayangan kamu :
1. Aplikasi Resource Hacker : Bisa di download si sono.
2. Backup dulu file imageres.dll yang terletak di C://Windows/system32. Silakan copy file ini di tempat yang aman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena file windows ini yang akan kita utak-atik (walaupun sebenarnya resource hacker sudah otomatis memback up file nya. Tapi untuk jaga-jaga saja).
3. File wav untuk digunakan mengganti suara. INGAT!! Ukurannya maksimal 256 kb. Lebih dari itu saya tidak menjamin bisa.

Wokeh, sekarang waktunya ber eksperimen dengan file windows. HATI-HATI. Baca petunjuknya dengan benar yaa,,, Pertama-tama kita harus memiliki hak sebagai owner pada file imageres.dll ini. Pastikan bahwa kamu sudah login sebagai administrator.
1. Klik kanan pada imageres.dll kemudian pilih Properties.
2. Klik tab Security.
3. Klik Advanced.
4. Akan muncul jendela baru. Pilih tab Owner.
5. Klik Edit. Kemudian klik Administrator.
6. Klik OK terus hingga semua jendela properties hilang.
7. Klik kanan imageres.dll lagi. Kemudian pilih Properties (lagi).
8. Pada jendela Group or Usernames, pilih Edit.
9. Pilih Administrator, centang pilihan Full Control. Kemudian pilih nama anda, centang juga pilihan Full Control.
10. Klik OK hingga semua jendela Properties hilang.

Nah, dengan memiliki hak sebagai owner, kita menjadi berhak untuk mengutak-atik file ini. Sekarang kita lanjutkan dengan menggunakan ResHack (Resource Hacker).
1. Buka Resource Hacker anda.
2. Klik File, Open. Pilih file imageres.dll yang berada di direktori C://Windows/system32.
3. Cari direktori WAVE >> 5080 >> 1033.
4. Klik kanan pada 1033. Kemudian pilih Replace Resource.
5. Kemudian akan muncul jendela baru. Kemudian klik Open File With New Resource.
6. Pilih file wav yang telah disiapkan tadi.
7. Isi keterangan di bawah ini :
- Resource Type : WAVE
- Resource Name : 5080
- Resource Languange : 1033. (Lihat gambar di samping).

8. Klik Replace.
9. Silakan mencoba suara yang baru dengan klik Play Wave.
10. Jika berhasil klik File, Save.
11. Restart windows anda.

Selasa, 27 September 2011

Larangan Ikhtilath / Pacaran

Banyak orang awam beranggapan bahwa pacaran adalah wasilah (sarana) untuk berta'aruf (berkenalan). Kata mereka, dengan berpacaran akan diketahui jati diri kedua 'calon mempelai' supaya nanti jika sudah menikah tidak kaget lagi dengan sikap keduanya dan bisa saling memahami karakter masing-masing. Demi Alloh, tidaklah anggapan ini dilontarkan melainkan oleh orang-orang yang terbawa arus budaya Barat dan hatinya sudah terjangkiti bisikan setan.

Tidakkah mereka menyadari bahwa yang namanya pacaran tentu tidak terlepas dari kholwat (berdua-duaan dengan lawan jenis) dan ikhtilath (lakilaki dan perempuan bercampur baur tanpa ada hijab/tabir penghalang)?! Padahal semua itu telah dilarang dalam Islam.

Perhatikanlah tentang larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam sabda Rosululloh shallallahu'alaihi wa sallam:

"Sekalikali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahromnya." (H.R. alBukhori: 1862, Muslim: 1338)

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolani rahimahullah berkata: "Hadits ini menunjukkan bahwa larangan bercampur baur dengan wanita yang bukan mahrom adalah ijma' (kesepakatan) para ulama." (Fathul Bari: 4/100)

Oleh karena itu, kendati telah resmi melamar seorang wanita, seorang lakilaki tetap harus menjaga jangan sampai terjadi fitnah. Dengan diterima pinangannya itu tidak berarti ia bisa bebas berbicara dan bercanda dengan wanita yang akan diperistrinya, bebas surat menyurat, bebas bertelepon, bebas berSMS, bebas chatting, atau bercakap-cakap apa saja. Wanita tersebut

Pacaran dalam Kacamata Islam

Sebuah fitnah besar menimpa pemuda pemudi pada zaman sekarang. Mereka terbiasa melakukan perbuatan yang dianggap wajar padahal termasuk maksiat di sisi Alloh subhanahu wa ta'ala. Perbuatan tersebut adalah "pacaran", yaitu hubungan pranikah antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom. Biasanya hal ini dilakukan oleh sesama teman sekelas atau sesama rekan kerja atau yang lainnya. Sangat disayangkan, perbuatan keji ini telah menjamur di masyarakat kita. Apalagi sebagian besar stasiun televisi banyak menayangkan sinetron tentang pacaran di sekolah maupun di kantor. Tentu hal ini sangat merusak moral kaum muslimin. Namun, anehnya, orang tua merasa bangga kalau anak perempuannya memiliki seorang pacar yang sering mengajak kencan. Ada juga yang melakukan pacaran beralasan untuk ta'aruf (berkenalan). Padahal perbuatan ini merupakan dosa dan amat buruk akibatnya. Oleh sebab itu, mengingat perbuatan haram ini sudah begitu memasyarakat, kami memandang perlu untuk membahasnya pada kesempatan ini.

Pacaran dari Sudut Pandang Islam

Pacaran tidak lepas dari tindakan menerjang larangan larangan Alloh subhanahu wa ta'ala. Fitnah ini bermula dari pandang memandang dengan lawan jenis kemudian timbul rasa cinta di hati—sebab itu, ada istilah "dari mata turun ke hati"— kemudian berusaha ingin memilikinya, entah itu dengan cara kirim SMS atau surat cinta, telepon, atau yang lainnya. Setelah itu, terjadilah saling bertemu dan bertatap muka, menyepi, dan saling bersentuhan sambil mengungkapkan rasa cinta dan sayang. Semua perbuatan tersebut dilarang dalam Islam karena merupakan jembatan dan sarana menuju perbuatan yang lebih keji, yaitu zina. Bahkan, boleh dikatakan, perbuatan itu seluruhnya tidak lepas dari zina. Perhatikanlah sabda Rosululloh shallallahu'alaihi wa sallam:
"Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperolehnya hal itu, tidak bisa tidak. Kedua mata itu berzina, zinanya dengan memandang. Kedua telinga itu berzina, zinanya dengan mendengarkan. Lisan itu berzina, zinanya dengan berbicara. Tangan itu berzina, zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina, zinanya dengan melangkah. Sementara itu, hati berkeinginan dan beranganangan sedangkan kemaluan yang membenarkan itu semua atau mendustakannya." (H.R. Muslim: 2657, alBukhori: 6243)

Al Imam an Nawawi rahimahullah berkata: "Makna hadits di atas, pada anak Adam itu ditetapkan bagiannya dari zina. Di antara mereka ada yang melakukan zina secara hakiki dengan memasukkan farji (kemaluan)nya ke dalam farji yang haram. Ada yang zinanya secara majazi (kiasan) dengan memandang wanita yang haram, mendengar perbuatan zina dan perkara yang mengantarkan kepada zina, atau dengan sentuhan tangan di mana tangannya meraba wanita yang bukan mahromnya atau menciumnya, atau kakinya melangkah untuk menuju ke tempat berzina, atau melihat zina, atau menyentuh wanita yang bukan mahromnya, atau melakukan pembicaraan yang haram dengan wanita yang bukan mahromnya dan semisalnya, atau ia memikirkan dalam hatinya. Semuanya ini termasuk zina secara majazi." (Syarah Shohih Muslim: 16/156157)

Adakah di antara mereka tatkala berpacaran dapat menjaga pandangan mata mereka dari melihat yang haram sedangkan memandang wanita ajnabiyyah (bukan mahrom) atau lak-ilaki ajnabi (bukan mahrom) termasuk perbuatan yang diharamkan?!

Sabtu, 27 Agustus 2011

Pancasila dalam Talmud

Fenomena munculnya komunitas Yahudi secara terbuka di Indonesoa menarik dicermati, setidaknya karena dua alasan. Pertama, selain belum memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, secara konstitusional Indonesia belum mengakui eksistensi negara Israel yang masih menjajah negara Palestina.

Kedua, merebaknya isu Negara Islam Indonesia (NII) KW 9, yang diklaim sebagai akibat ditinggalkannya ideologi Pancasila, yang ditengarai sejumlah pihak telah mengalami kropos dan ditinggalkan rakyat.

Kenyataan ini mendorong munculnya wacana 4 pilar kebangsaan. Yaitu NKRI, UUD 1945, Pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika. Lalu, apa relevansinya mengaitkan kitab suci Yahudi, NII dan semangat kembali ke Pancasila? Tulisan berikut ini akan mengurai, adakah benang merah Pancasila dan zionisme dalam Talmud Yahudi.

Pancasila dalam Talmud

Selama ini, Pancasila diyakini sebagai made in Indonesia asli, produk pemikiran yang digali dari rahim bumi pertiwi. Kemudian, berhasil dirumuskan sebagai ideologi dan falsafah bangsa oleh Bung Karno, hingga menjadi rumusan seperti yang kita kenal sekarang.

Sejauhmana klaim di atas memperoleh legitimasi historis serta validitas akademik? Adakah bangsa lain dan gerakan ideologi lain yang telah memiliki Pancasila sebelum Sukarno menyampaikan pidatonya di depan sidang BPUPKI, 1 Juni 1945?

Sebagai peletak dasar negara Pancasila, Bung Karno mengaku, dalam merumuskan ideologi kebangsaannya, banyak terpengaruh pemikiran dari luar. Di depan sidang BPUPKI, Bung Karno mendeskripsikan pengakuannya:

"Pada waktu saya berumur 16 tahun, saya dipengaruhi oleh seorang sosialis bernama A. Baars, yang memberi pelajaran pada saya, 'jangan berpaham kebangsaan, tapi berpahamlah rasa kemanusiaan sedunia".

Tetapi pada tahun 1918, kata Bung Karno selanjutnya, alhamdulillah ada orang lain yang memperingatkan saya, yaitu Dr. Sun Yat Sen. Di dalam tulisannya San Min Chu I atau The Three People's Principles, saya mendapat pelajaran yang membongkar kosmopolitisme yang diajarkan A. Baars itu. Sejak itu tertanamlah rasa kebangsaan di hati saya oleh pengaruh buku tersebut."

Pengakuan jujur Bung Karno ini membuktikan, sebenarnya Pancasila bukanlah produk domistik yang orisinal, melainkan intervensi ideologi transnasional yang dikemas dalam format domistik.

Sebagai derivasi gerakan zionisme internasional, freemasonry memiliki doktrin Khams Qanun yang diilhami Kitab Talmud. Yaitu, monoteisme (ketuhanan yang maha esa), nasionalisme (berbangsa, berbahasa, dan bertanah air satu Yahudi), humanisme (kemanusiaan yang adil dan beradab bagi Yahudi), demokrasi (dengan cahaya talmud suara terbanyak adalah suara tuhan), dan sosialisme (keadilan sosial bagi setiap orang Yahudi). (Syer Talmud Qaballa XI:45).

Tokoh-tokoh pergerakan di Asia Tenggara juga merujuk pada Khams Qanun dalam merumuskan dasar dan ideologi negaranya. Misalnya, tokoh China Dr. Sun Yat Sen, seperti disebut Bung Karno, dasar dan ideologi negaranya dikenal dengan San Min Chu I, terdiri dari: Mintsu, Min Chuan, Min Sheng, nasionalisme, demokrasi, dan sosialisme.

Asas Katipunan Filipina yang dirumuskan oleh Andreas Bonifacio, 1893, dengan sedikit penyesuaian terdiri dari : nasionalisme, demokrasi, ketuhanan, sosialisme, humanisme. Begitupun, Pridi Banoyong dari Thaeland, 1932, merumuskan dasar dan ideologi negaranya dengan prinsip: nasionalisme, demokrasi, sosialisme, dan religius.

Sedangkan Bung Karno, proklamator kemerdekaan Indonesia, pada mulanya merumuskan ideologi dan dasar negara Indonesia yang disebut Panca Sila terdiri dari: nasionalisme (kebangsaan), internasionalisme (kemanusiaan), demokrasi (mufakat), sosialisme, dan ketuhanan.

Prinsip indoktrinasi zionisme, memang cukup fleksibel. Dan fleksibilitasnya terletak pada kemampuannya beradaptasi dengan pola pikir pimpinan politik disetiap negara.

Pertanyaannya, adakah kesamaan ideologi dari tokoh  dan aktor politik di atas bersifat kebetulan, atau memang berasal dari sumber yang sama, tapi dimainkan oleh aktor-aktor politik yang berbeda?

Dalam kaedah mantiq, dikenal istilah tasalsul, yaitu rangkaian yang berkembang, mustahil kebetulan. Artinya, sesuatu yang berpengaruh pada yang sesudahnya, pastilah bukan kebetulan.

Rumusan Pancasila versi Bung Karno, memiliki kesamaan dengan doktrin zionisme yang dijiwai Talmud. Sehingga, klaim Pancasila sebagai produk domistik terbantahkan secara faktual.

Intervensi ideologi ini, berpengaruh besar terhadap perkembangan Indonesia pasca kemerdekaan. Di zaman demokrasi terpimpin, pengamalan Pancasila berwujud Nasakom (nasionalisme, agama, komunisme). Sedang di zaman orde baru, praktik Pancasila berbentuk asas tunggal. Kedua model amaliah Pancasila itu, telah melahirkan ideologi politik traumatis.

Melestarikan Pancasila seperti diwariskan kedua rezim di atas, berarti melestarikan doktrin Yahudi, yang bertentangan dengan konstitusi negara. Dan tidak konsisten dengan semangat kemerdekaan. Muqadimah UUD 1945, menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.

Dalam kaitan ini, pemerintah bertanggungjawab merealisasikan dasar dan ideologi negara, selaras dengan muqadimah UUD '45. Seperti tertuang dalam pasal 29 ayat 1, bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Prof. Hazairin, SH menafsirkan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah: pertama, di negara RI tidak boleh ada aturan yang bertentangan dengan agama. Kedua, negara RI wajib melaksanakan Syari'at Islam bagi umat Islam, syari'at Nasrani bagi umat Nasrani, dstnya sepanjang pelaksanaannya memerlukan bantuan kekuasaan negara. Ketiga, setiap pemeluk agama wajib menjalankan syariat agamanya secara pribadi. (Demokrasi Pancasila, 1975).

Oleh karena itu, hasrat membicarakan kembali Pancasila sekarang haruslah dalam semangat kemerdekaan dan kedaulatan NKRI. Tanpa intervensi ideologi asing, dan tanpa mendiskreditkan pihak lain dengan alasan antipancasila, anti NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan slogan lainnya. Setiap warganegara berhak ikut merumuskan dasar dan ideologi negara yang benar, tanpa intimidasi dari pihak manapun.

Jogjakarta, 15 Mei 2011

Oleh Irfan S Awwas
Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

Kemenag akhirnya mengakui kesalahan terjemah Al Qur’an

Posted by Ukasyah on May 9, 2011   |  1 Comment

JAKARTA (Arrahmah.com) – Setelah diskusi dan debat panjang, Kemenag (Kementrian Agama) akhirnya mengakui kesalahan terjemah Al Qur'an versi Departemen Agama. Hal ini terungkap setelah Majelis Mujahidin (MM) menggelar pertemuan dengan Kemenag di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jum'at (29/04/2011) lalu. Kemenag akhirnya berencan mengeluarkan terjemah Al Qur'an edisi revisi.

Terjemah Al Qur'an keliru bisa halalkan kumpul kebo

Akibat kesalahan fatal pada terjemahan Al Qur'an versi Departemen Agama (Depag, kini Kementerian Agama/Kemenag) bisa memicu orang menjadi teroris. Bahkan, terjemahan yang tidak pas itu dikhawatirkan juga bisa membuat orang menghalalkan pelacuran. Kemenag pun akhirnya mengakui kesalahan terjemah Al Qur'an versi Depag dan berencana akan mengeluarkan Al Qur'an terjemah edisi revisi.

Kesimpulan di atas terangkum setelah Majelis Mujahidin (MM) mengadakan Dialog Keagamaan tentang Terjemah Al Qur'an dengan Kemenag di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jum'at (29/04/2011) lalu. MM sebagai lembaga yang selama ini mengupayakan penegakan hukum Islam di Indonesia, adalah pihak yang telah menemukan ribuan kekeliruan penterjemahan Al Qur'an versi Depag tersebut.

Pada pertemuan itu, pihak MM antara lain diwakili Amir MM Muhammad Thalib, Ketua Lajnah Tanfidziyah (LT) Irfan S. Awwas, Wakil Ahlul Halli wal 'Aqdi (Ahwa MM) Abu Muhammad Jibril Abdurrahman, Sekjen MM Shabbarin Syakur dan Amir MM Jabodetabek, Laode Agus Salim. Sementara pihak Kemenag diwakili sekitar 20 orang. Di antaranya, Prof. DR. Ali Mustafa Ya'qub,Prof. DR. Ahsin Sakho (Rektor Institut Ilmu al-Qur'an), dan DR. Muchlis Hanafi.

Seharusnya terjemah tafsiriyah bukan harfiyah

Acara dialog antara MM dan Kemenag dimulai pukul 9 pagi yang diawali dengan ramah tamah. Pada kesempatan pertama, Amir MM Ustadz Muhammad Thalib menjelaskan ayat-ayat Al Qur'an mana saja yang telah diteliti kekeliruannya oleh MM.

Kesempatan berikutnya, Ketua Lajnah Tanfidziyah, Ustadz Irfan S Awwas menjelaskan bahwa terjemah versi Depag yang kini beredar di Indonesia sekarang, adalah terjemah harfiyah. Mestinya, yang lebih aman terjemah yang diterapkan adalah terjemah tafsiriyah. Yakni, tak sekadar menerjemahkan, tapi juga dengan menjelaskan ayat-ayat yang diterjemahkan tersebut dari sisi-sisi yang penting. Terutama pada ayat-ayat yang berpotensi menimbulan salah pengertian bagi si pembacanya. Apalagi bila si pembaca sama sekali tidak mengerti bahasa Arab, tapi punya semangat Islam yang tinggi.

"Misalnya pada terjemah surah at-Taubah, ayat 5. "Maka apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu dimana saja kalian jumpai mereka." Kalau orang hanya membaca ayat ini, kan bisa membunuh semua orang musyrik dimanapun," contohnya.

Kesalahpahaman lainnya, jelas Irfan, juga bisa dilihat pada terjemah surah al-Ahzaab ayat 51. "…Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu…". "Ayat ini, kan memunculkan anggapan, kumpul kebo antara mantan suami dan istri tidak berdosa. Padahal ini jelas perzinaan," tegasnya.

Kemenag akhirnya mengakui adanya kesalahan

Kemenag melalui jubirnya yang diwakili oleh DR. H. Muchlis Hanafi beserta staf dan jajarannya di awal diskusi belum bisa mengakui adanya kesalahan pada terjemah Al Qur'an versi Depag tersebut, walau pun satu ayat. Diskusi sempat hangat dan tegang selama 4 jam dengan saling mengadu argumentasi.

Kesempatan berikutnya untuk bicara adalah Ustadz Abu Jibriel selaku wakil Ahwa MM. Setelah mengucapkan terima kasih atas undangan Kemenag kepada MM, Ustadz Abu Jibriel memberikan beberapa masukan, diantaranya :

  1. Pihak Kemenag sensitive di dalam menanggapi masalah kesalahan terjemah Al Qur'an Depag dan mau untuk merevisinya jika memang terbukti terdapat kesalahan
  2. Pihak Kemenag jujur di dalam menanggapi masukan dari MM, antara lain tidak ada fihak-fihak yang merasa dan menganggap hanya terjemahannya yang paling benar. Selain itu harus ada kejujuran mengakui jika MM itu benar maka harus dikatakan benar dan begitu pula sebaliknya.

Setelah itu, Ustadz Abu Jibriel memberikan beberapa opsi terkait perdebatan yang menghangat dalam dialog, yakni : menarik seluruh terjemah Al Qur'an versi Depag yang salah dari peredaran, atau diadakan debat publik yang lebih luas untuk menguji mana terjemahan yang lebih benar, MM akan membawa masalah ini ke pengadilan atas kesahalan terjemahan Al Qur'an versi Depag. Namun, apabila Depag bersedia merevisi, maka kedua opsi sebelumnya tidak dibutuhkan lagi.

Saran dari Ustadz Abu Jibriel ini akhirnya bisa diterima, dimana fihak Kemenagpun akhirnya mengakui bahwa memang telah terjadi kesalahan pada terjemahan Al Qur'an versi Depag, terutama sekali yang terdapat pada terjemah surah al-Ahzaab ayat 51. "…Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu…".

Kalau terjemahan ayat ini di'telan' lalu dilaksanakan begitu saja, maka akan memunculkan anggapan, kumpul kebo antara mantan suami dan istri tidak berdosa. Padahal ini jelas perzinaan. Di akhir dialog, fihak Kemenag akan menjadikan masukan MM sebagai bahan pertimbangan revisi terjamah Al Qur'an versi Depag.

Wallahu'alam bis showab!

(M Fachry/arrahmah.com)

DALIL MAKANAN HARAM

Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah bersabda:
"Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu'min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: "Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan",
Dan firmanNya yang lain: "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu". Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: Yaa Rabbi ! Yaa Rabbi ! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do'anya". (HR Muslim no. 1015)
Makanan HARAM :
1. BANGKAI
Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sbb :
A. Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.
B. Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
C. Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke sumur sehingga mati.
D. An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya (lihat Tafsir Al-Qur'an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir).
Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits:
"Dari Ibnu Umar berkata: "Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa." (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11)
Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya" (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11) Syaikh Muhammad Nasiruddin Al--Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no.480): "Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: "Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya" (HR. Daraqutni: 538)
Adapun hadits tentang larangan memakan sesuatu yang terapung di atas laut tidaklah shahih. (Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi).
2. DARAH
Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya: "Atau darah yang mengalir" (QS. Al-An'Am: 145)
Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa'id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24).
Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih. Semuanya itu hukumnya halal. Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: "Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama' yang mengharamkannya". (Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan).
3. DAGING BABI
Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur'an, hadits dan ijma' ulama.
4. SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH
Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya, maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.
5. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS
Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta, sapi dsb, maka Allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin.
Adapun hewan yang diterkam binatang buas apabila dijumpai masih hidup (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak atau masih bernafas kemudian disembelih secara syar'i, maka hewan tersebut adalah halal karena telah disembelih secara halal.
6. BINATANG BUAS BERTARING
Hal ini berdasarkan hadits:
"Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: "Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan" (HR. Muslim no. 1933)
Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/118-119)
Maksudnya "dziinaab" yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti serigala, singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang, kera dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan". (Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi).
Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah pendapat yang salah. (lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I'lamul Muwaqqi'in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh Al-Albani.
Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): "Saya tidak mengetahui persilangan pendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama' pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikian pula anjing, gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi saw bukan pendapat orang....".
Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak? Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi'i berdasarkan hadits:
"Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan? Jawabnya: "Ya". Lalu aku bertanya: apakah boleh dimakan? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah? Jawabnya: Ya. (Shahih. HR. Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa'i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507).
Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/120) bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta'liqat Ar-Radhiyyah (3-28)
7. BURUNG YANG BERKUKU TAJAM
Hal ini berdasarkan hadits :
Dari Ibnu Abbas berkata:
"Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam" (HR Muslim no. 1934)
Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234):
"Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang dan sejenisnya". Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73:
"Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi'i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam."
8. KHIMAR AHLIYYAH (KELEDAI JINAK)
Hal ini berdasarkan hadits:
"Dari Jabir berkata: "Rasulullah melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda". (HR Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941) dalam riwayat lain disebutkan begini:
"Pada perang Khaibar, mereka meneyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda. (Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa'i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811).
Dalam hadits di atas terdapat dua masalah:
Pertama : Haramnya keledai jinak. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in dan ulama setelah mereka berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas seperti di atas. Adapaun keledai liar, maka hukumnya halal dengan kesepakatan ulama. (Lihat Sailul Jarrar (4/99) oleh Imam Syaukani).
Kedua: Halalnya daging kuda. Ini merupakan pendapat Zaid bin Ali, Syafi'i, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan mayoritass ulama salaf berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas di atas. Ibnu Abi Syaiban meriwayatkan dengan sanadnya yang sesuai syarat Bukhari Muslim dari Atha' bahwa beliau berkata kepada Ibnu Juraij: "Salafmu biasa memakannya (daging kuda)". Ibnu Juraij berkata: "Apakah sahabat Rasulullah? Jawabnya: Ya. (Lihat Subulus Salam (4/146-147) oleh Imam As-Shan'ani).
9. AL-JALLALAH
Hal ini berdasarkan hadits :
"Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah melarang dari jalalah unta untuk dinaiki. (HR. Abu Daud no. 2558 dengan sanad shahih).
"Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah melarang dari memakan jallalah dan susunya." (HR. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189).
"Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: Rasulullah melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya. "(HR Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).
Maksud Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua-yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia/hewan dan sejenisnya. (Fahul Bari 9/648). Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. (Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).
Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga berkata: "Kemudian menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah perlu diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang, maka ini tidak termasuk kategori jalalah dan tidak haram dimakan seperti ayam dan sejenisnya..."
Hukum jalalah haram dimakan sebagaimana pendapat mayoritas Syafi'iyyah dan Hanabilah. Pendapat ini juga ditegaskan oleh Ibnu Daqiq Al-'Ied dari para fuqaha' serta dishahihkan oleh Abu Ishaq Al-Marwazi, Al-Qoffal, Al-Juwaini, Al-Baghawi dan Al-Ghozali. (Lihat Fathul Bari (9/648) oleh Ibnu Hajar).
Sebab diharamkannya jalalah adalah perubahan bau dan rasa daging dan susunya. Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang membuat keharamannya itu hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, bahkan hukumnya hahal secara yakin dan tidak ada batas waktu tertentu. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan (9/648): "Ukuran waktu bolehnya memakan hewan jalalah yaitu apabila bau kotoran pada hewan tersebut hilang dengan diganti oleh sesuatu yang suci menurut pendapat yang benar.". Pendapat ini dikuatkan oleh imam Syaukani dalam Nailul Authar (7/464) dan Al-Albani dan At-Ta'liqat Ar-Radhiyyah (3/32).
10. AD-DHAB (HEWAN SEJENIS BIAWAK) BAGI YANG MERASA JIJIK DARINYA
Berdasarkan hadits:
"Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata: Rasulullah melarang dari makan dhab (hewan sejenis biawak). (Hasan. HR Abu Daud (3796), Al-Fasawi dalam Al-Ma'rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326) dan dihasankan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/665) serta disetujui oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2390).
Benar terdapat beberapa hadits yang banyak sekali dalam Bukhari Muslim dan selainnya yang menjelaskan bolehnya makan dhab baik secara tegas berupa sabda Nabi maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya, Hadits Abdullah bin Umar secara marfu' (sampai pada nabi)"
"Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya." (HR Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943)
11. HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA SUPAYA DIBUNUH
"Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam. " (HR. Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz "kalajengking: gantinya "ular")
Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): "Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan" (Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu' Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi).
"Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak" (HR. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237).
Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129)" "Tokek/cecak telah disepakati keharaman memakannya".
12. HEWAN YANG DILARANG UNTUK DIBUNUH
"Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan: semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad." (HR Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916).
Imam syafi'i dan para sahabatnya mengatakan: "Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya." (Lihat Al-Majmu' (9/23) oleh Nawawi).
Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati keharamannya. (Lihat Subul Salam 4/156, Nailul Authar 8/465-468, Faaidhul Qadir 6/414 oleh Al-Munawi).
"Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah melarang membunuhnya. (HR Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa'i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani).
Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab Syafe'i. Al-Abdari menukil dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan Ibnu Abbas bahwa seluruh bangkai laut hukumnya halal kecuali katak (lihat pula Al-Majmu' (9/35) , Al-Mughni (13/345), Adhwaul Bayan (1/59) oleh Syaikh As-Syanqithi, Aunul Ma'bud (14/121) oleh Adzim Abadi dan Taudhihul Ahkam (6/26) oleh Al-Bassam)
# BINATANG YANG HIDUP DI 2 (DUA) ALAM #
Sejauh ini BELUM ADA DALIL dari Al Qur'an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya "asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Berikut contoh beberapa dalil hewan hidup di dua alam :
KEPITING - hukumnya HALAL sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. (Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm). KURA-KURA dan PENYU - juga HALAL sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri dan fuqaha' Madinah. (Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84).
ANJING LAUT - juga HALAL sebagaimana pendapat imam Malik, Syafe'i, Laits, Syai'bi dan Al-Auza'i (lihat Al-Mughni 13/346).
KATAK/KODOK - hukumnya HARAM secara mutlak menurut pendapat yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas.
Semoga bermanfaat.

Rabu, 24 Agustus 2011

DOWNLOAD KITAB ULAMA SALAF


 


 



Kitab-kitab Islam

  1. Bulughul Maram_Ibnu Hajar Al Atsqolani.PDF
  2. Riyadhus Salihin (buku2) _ Imam Nawawi.pdf
  3. Riyadhus Salihin (buku 1) _ Imam Nawawi.pdf
  4. Fathul Baari jilid 1 _ Ibnu Hajar Al Atsqalani.pdf
  5. Fathul Baari jilid 2 _ Ibn Hajar al-Atsqalani.pdf
  6. Fathul Baari jilid 3 _ Ibn Hajar al-Atsqalani.pdf
  7. Fathul Baari Lengkap
  8. Kumpulan Doa Dalam Al-Quran & Al-Hadits_Said Bin Ali Al Qahthani.pdf
  9. Al Bidayah Wan Nihayah _ Ibnu Katheer.pdf
  10. Tafsir Ibnu Katsir Juz I.pdf
  11. Tafsir Ibnu Katsir Juz II.pdf
  12. Tafsir Ibnu Katsir Juz III.pdf
  13. At Targhib Wat Tarhib.pdf
  14. Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah
  15. Durusul Lughoh Al 'Arobiyah (3 jilid)
  16. DURUSUL LUGHOH JILID I

  17. Kunci Jawaban Durusul Lughoh Jilid I
  18. Pengantar Mudah Bahasa Arab Ustadz Abu Hamzah Yusuf Bandung
  19. Qowaa'idul Arba'
  20. Matan Al Jurumiyyah.pdf
  21. FATHUL BAARI IBNU HAJAR
  22. SUNAN ABU DAWUD
  23. AL MUWATHO'
  24. MAJMU' FATAAWA IBNU TAIMIYAH
  25. SUNAN IBNU MAJAH
  26. SHAHIH BUKHARI
  27. SHAHIH MUSLIM
  28. SUNAN AT TIRMIDZY
  29. KUMPULAN KITAB SYAIKH MUHAMMAD BIN ABDUL WAHHAB
  30. KUMPULAN KITAB SYAIKH ALBANY
  31. Dari Blog Abu Utsman Zain ; http://shirotholmustaqim.wordpress.com/

    Kumpulan Ebook Islami versi CHM

    Cara Download : Di klik saja nama ebooknya

    As Shahihah – Syaikh Al-Albani …..(1.05 MB)
    Berkenalan Dengan Salaf …..(425 kb)
    Biografi Ulama Ahlul Hadits …..(625 kb)
    Bulugul Marom …..(1,04 MB)
    Darus Salaf or.id Edisi Baru …..(8,71 MB)
    Edisi Lengkap Puasa …..(437 kb)
    Firqotun Najiyah …..(195 kb)
    Hakikat Bid'ah dan Kufur – Syaikh Albani …..(297 kb)
    Himpunan Hadits Qudsi …..(5,58 MB)
    Indahnya Pernikahan Islami …..(196 kb)
    Kamus Bahasa Arab – Indonesia …..(197 kb)
    Kitab Tauhid …..(182 kb)
    Kumpulan Hadist Shahih …..(1,6 MB)
    Majalah Asy Syariah (Baru) …..(12,3 MB)
    Memulai Dakwah Dengan Tauhid …..(3,1 MB)
    Menikah Sunnah …..(1,75 MB)
    Pembelaan Terhadap Sunnah …..(129 kb)
    Shahih Adabul Mufrod – Syaikh Albani …..(1,6 MB)
    Silsilah Hadist Dha'if dan Maudhu jilid I – IV …..(1,3 MB)
    Sifat Shalat Nabi …..(484 kb)
    Sunnah Sehari-hari …..(127 kb)
    Tauhid Prioritas Utama …..(225 kb)

  32. Cara Download: Diklik saja nama ebooknya

    List ebook karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    28 Fatwa Puasa …..(699 kb)
    20 Fatwa Pilihan Seputar Zakat …..(557 kb)
    Bid'ah-bid'ah Dalam Pernikahan …..(5,22 MB)
    Dakwah ke Jalan Allah …..(743 kb)
    Etika muslim dalam kehidupan sehari-hari …..(164 kb)
    Risalah tentang sihir dan pedukunan …..(282 kb)
    Waspada terhadap bid'ah …..(554 kb)

  33. Cara download: Dklik saja nama ebooknya

    List ebook karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani:

    Cincin Pinangan …..(2,2 MB)
    Dha'if Adabul Mufrod …..(16,1 MB)
    Ensiklopedia Fatwa …..(1,28 MB)
    Hadits Sebagai Landasan Akidah dan Hukum …..(8 MB)
    Haji Nabi …..(7,31 MB)
    Hakikat bid'ah dan kufur …..(824 kb)
    Hukum Cadar …..(799 kb)
    Inilah Dakwah Kami …..(458 kb)
    Irwa' Al-Ghalil …..(9,9 MB)
    Janganlah Mengkafirkan Saudaramu …..(4,2 MB)
    Jilbab Wanita Muslimah …..(1,82 MB)
    Keabadian Neraka …..(10,5 MB)
    Kisah Al-Gharanik …..(600 kb)
    Mayit Tidak Bisa Mendengar …..(7,5 MB)
    Nabi Isa vs Dajjal …..(15 MB)
    Pertanyaan Seputar Sholat Jum'at …..(4,72 MB)
    Polemik Seputar Hukum Lagu dan Musik …..(9,8 MB)
    Risalah Ilmiah …..(10,6 MB)
    Shahih Jami' …..(23,6 MB)
    Sifat Sholat Nabi …..(140 kb)
    Silsilah Hadits Dha'if dan Maudhu jilid 1 ……(3,64 MB)
    Silsilah Hadits Dha'if dan Maudhu jilid 2 …..(18,8 MB)
    Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Dalam Kenangan …..(16,4 MB)
    Tamaamul Minnatu Fii Ta'liiqi 'Alaa Fiqhus Sunnah 1 …..(11,3 MB)
    Tamaamul Minnatu Fii Ta'liiqi 'Alaa Fiqhus Sunnah 2 …..(9,68 MB)
    Tanya Jawab Dalam Memahami isi Al-Qur'an …..(851 kb)
    Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah (Ahkamul Jana'iz) …..(26,9 MB)

  34. Cara Download: Diklik saja nama ebooknya

    Ada Apa Setelah Kematian …..(1,3 MB)
    Akhlaqul Karimah …..(928 kb)
    Bid'ah dan Kesesatannya …..(150 kb)
    Bisakah manusia mendarat di Bulan …..(422 kb)
    Hukum orang yang meninggalkan sholat …..(2,4 MB)
    Ilmu Waris …..(10,8 MB)
    Manasik Haji dan Umroh …..(294 kb)
    Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih dan Zakat …..(891 kb)
    Prinsip ilmu ushul fiqh …..(934 kb)
    Sahabat Nabi dimata Ahlussunnah …..(561 kb)
    Tata cara qurban tuntunan Nabi …..(363 kb)
    Qodho dan Qodar …..(1,4 MB)

  35. Cara download: Dklik saja nama ebooknya

    List ebook Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

    Bekal Pernikahan …..(446 kb)
    Empat kaidah memahami Tauhid (Syarah Qowaidul Arba') …..(2 MB)
    Jual Beli yang Dilarang Dalam Islam …..(438 kb)
    Membongkar firqoh-firqoh sesat …..(400 kb)
    Prinsip-prinsip Akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah …..(190 kb)
    Salafi digugat salafi menjawab …..(10,8 MB)
    Rahasia Indah Al-Fatihah …..(1,29 MB)
    Sentuhan fiqh untuk wanita beriman …..(1,35 MB)
    Wala dan Bara …..(2,85 MB)

  36. Tafsir Ibnu Katsir Juz 1 – 15Cara download : Di klik saja nama ebooknyaList ebook Tafsir Ibnu Katsir Juz 1 – 15
    Tafsir Ibnu Katsir Juz 1 …..(34,6 MB)
    Tafsir Ibnu Katsir Juz 2 …..(19,1 MB)
    Tafsir Ibnu Katsir Juz 3 …..(13,1 MB)
    Tafsir Ibnu Katsir Juz 4 …..(15,3 MB)
    Tafsir Ibnu Katsir Juz 5 …..(16,3 MB)
    Tafsir Ibnu Katsir Juz 6 …..(22,8 MB)
    Tafsir Ibnu Katsir Juz 7 …..(18,1 MB)
    Tafsir Ibnu Katsir Juz 8 …..(15,3 MB)
    Tafsir Ibnu Katsir Juz 9 …..(17,4 MB)
    Tafsir Ibnu Katsir Juz 10 …..(5,03 MB)
    Tafsir Ibnu Katsir Juz 12…..(3,4 MB)
    Tafsir Ibnu Katsir Juz 13 …..(4,7 MB)
    Tafsir Ibnu Katsir Juz 14 …..(4,16 MB)
    Tafsir Ibnu Katsir Juz 15 …..(7,74 MB)
  37. Cara download : Di klik saja nama ebooknya

    Adab-adab menggunakan HP …..(298 kb)
    Air Mata Cinta Pembersih Dosa.zip …..(1,17 MB)
    Al Aqidah Ath Thohawiyah …..(154 kb)
    Al Ibanah – Abul Hasan Al Asy'ari.zip …..(2,89 MB)
    Al 'Itishom (Imam Syathibi) …..(4,95 MB)
    Al Qur'an dan Ilmu Astronomi …..(1,83 MB)
    Bantahan Terhadap Pluralisme …..(824 kb )
    Berjilbablah Wahai Saudariku …..(262 kb)
    Bimbingan Islam Untuk Pribadi dan Masyarakat …..(9,43 MB)
    Bulugul Marom …..(19 MB)
    Dosa-dosa besar (Imam Dzahabi) …..(16,8 MB)
    Dunia Ladang Bagi Akhirat …..(420 kb)
    Fatwa-fatwa Lajnah Daimah 1 …..(293 kb)
    Fawa-fatwa Lajnah Daimah 2 …..(290 kb)
    Fitnah Akhir Zaman …..(218 kb)
    Ihya Ulumuddin Dalam Pandangan Ulama …..(281 kb)
    Ikhlas.zip …..(871 kb)
    Kitab Tauhid …..(3,36 MB)
    Koreksi Total Masalah Politik …..(568 kb)
    Kumpulan Doa-doa Dalam Al Quran dan Hadits …..(822 kb)
    Kunci Rezeki …..(1,24 MB)
    Meluruskan Sejarah Tragedi Terbunuhnya Utsman bin Affan – Al Qodhi Abu Ya'la …..(1,19 MB)
    Membongkar Kedok Qordhawi …..(902 kb)
    Mengapa Memilh Manhaj Salaf …..(575 kb)
    Meraih Hidup Bahagia …..(2,27 MB)
    Misteri Ya'juj dan Ma'juj …..(1,2 MB)
    Peringatan 17 Agurtusan …..(55,8 kb)
    Pintu-pintu Pahala dan Penghapus Dosa …..(2,47 MB)
    Pokok-pokok Kesesatan Ajaran Syiah …..(232 kb)
    Prinsip-prinsip dasar Tauhid …..(522 kb)
    Ringkasan Al Bidayah wan Nihayah …..(10 MB)
    Ringkasan Shahih Bukhari …..(2,82 MB)
    Ringkasan Shahih Muslim …..(2,06 MB)
    Sebab-sebab Kehancuran …..(776 kb)
    Sebab-sebab terjadinya bid'ah …..(302 kb)
    Sifat Puasa Nabi …..(538 kb)
    Sirah Nabawiyah – Syaikh Shafiyyur Rahman Al Mubarokfuri.zip …..(236 kb)
    Syarah Sunnah – Imam Barbahari …..(1,05 MB)
    Syarah Ushulus Sunnah.zip …..(3,18 MB)
    Ushulus Sunnah wa I'tiqad ad Din & Aqidah Salaf Ashhabul Hadits …..(1,01 MB)
    Wasiat emas bagi pengikut manhaj salaf …..(442 kb)
    Wasiat-wasiat ulama terdahulu …..(1,27 MB)

  38. Cara download : Di klik saja nama ebooknya

    List eook karya Syaikh Rabi' Al Madkhali

    Berkenalan dengan salaf …..(2,44 MB)
    Fiqh Dakwah …..(17.1 MB)
    Manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama'ah …..(814 kb)
    Nasehat Indah Syaikh Rabi' …..(495 kb)
    Obyektifitas Dalam Mengkritik …..(7,51 MB)
    Tafsir Kalimat Tauhid …..(328 kb)


 

Mau Kitab Ulama Yang Lengkap ? Klik Disini…



abdul aziz bin abdullah ar rajhi 4,371 KB 12 file

abdul aziz riyas 2,862 KB 9 file

Abdul malik al qasimi 279 KB 4 file

abdul muhsin al-abad 434 KB 7 file

abdullah bin shalfiq ath-thafiri 297 KB 3 file

Abdullah bin Sholeh al fauzan 637 KB 5 file

Abdurahman asa'di 5,763 KB 6 file

Abdurahman asy syuhaimi 2,166 KB 11 file

Abdurrahman al ma'lami 90 KB 3 file

abu abdullah Al-madani 370 KB 9 file

Abu abdullah dzahabi 372 KB 7 file

abu hamid falasi 355 KB 8 file

Abu ja'far ath thahawi 100 KB 1 file

abu muadz salafy 1,194 KB 3 file

abu muhammad izuddin as-salafy 204 KB 3 file

Abu syamah 727 KB 1 file

Abu ya'la al hanbali 548 KB 2 file

Ad dausari 113 KB 1 file

Ahmad al ahmadi 89 KB 3 file

ahmad bin yahya an-najmi 478 KB 5 file

ahmad umar bazemool 1,131 KB 6 file

Al mawardi 598 KB 2 file

Al mazi 5,576 KB 2 file

Ali bin abdul aziz sabil 114 KB 2 file

Amin Asy syinqithi 4,111 KB 3 file

Az zakarsyi 1,818 KB 1 file

Bakr bin abdullah abdul zaid 478 KB 8 file

Hafidz Al-hakami 28 KB 1 file

Hammud at-tuwajiri 107 KB 3 file

Ibnu abdil barr 6,790 KB 6 file

Ibnu abdul hadi al hanbali 579 KB 1 file

Ibnu Abi Dunya 785 KB 8 file

Ibnu abi hatim ar razi 847 KB 1 file

Ibnu abil izz al hanafi 428 KB 1 file

Ibnu askari 6,272 KB 2 file

Ibnu bazz 6,536 KB 23 file

Ibnu daqi'il idd 958 KB 2 file

Ibnu dhawiin 678 KB 1 file

Ibnu hajar asqalani 38,712 KB 17 file

Ibnu hajar haitsami 4,254 KB 3 file

Ibnu hazm 7,249 KB 5 file

Ibnu hibban al-basuni 3,721 KB 5 file

Ibnu hisyam 1,939 KB 1 file

Ibnu ishaq 197 KB 1 file

Ibnu jarir thabari 11,483 KB 3 file

Ibnu katsir 11,216 KB 9 file

Ibnu khuzaimah 973 KB 3 file

Ibnu majah 566 KB 1 file

Ibnu muflih 1,333 KB 1 file

Ibnu qudamah al maqdisi 9,724 KB 6 file

Ibnu rajab hanbali 4,720 KB 15 file

Ibnu taimiyah 20,671 KB 58 file

Ibnul arabi 2,370 KB 2 file

Ibnul atsir 10,543 KB 4 file

Ibnul jauzi 10,541 KB 13 file

Ibnul qayyim 11,554 KB 39 file

Ihsan ilaihi zahir 1,044 KB 5 file

Imam abu daud 809 KB 1 file

Imam adz-dzahabi 11,265 KB 12 file

Imam ahmad 4,638 KB 8 file

Imam al baghawi 3,201 KB 2 file

Imam Al-Barbahary 96 KB 1 file

Imam As-Shobuni 3,051 KB 2 file

Imam baihaqi 0 KB 0 file

Imam Bukhari 7,387 KB 11 file

Imam daraquthni 3,127 KB 3 file

Imam hakim an-naisaburi 4,269 KB 5 file

Imam ibnul mundziri 0 KB 0 file

Imam malik bin anas 380 KB 1 file

Imam manawi 7,203 KB 2 file

Imam muslim 4,096 KB 4 file

Imam nasa'i 3,854 KB 10 file

Imam nawawi 11,643 KB 8 file

Imam Qurtubi 6,416 KB 2 file

Imam Shan'ani 1,581 KB 4 file

Imam suyuti 16,943 KB 26 file

Imam syafe'i 4,053 KB 6 file

Imam syakhawi 1,457 KB 4 file

Imam syatibi 1,603 KB 4 file

Imam syaukani 11,707 KB 14 file

Imam thabrani 3,590 KB 6 file

Imam tirmidzi 836 KB 2 file

Ismail bin muhammad anshari 100 KB 2 file

Jalaludin al muhali 1,441 KB 2 file

Jamal bin farhan al haritsi 8 KB 1 file

Khalid bin dhahawi al thafiri 332 KB 8 file

khatib al-bagdadi 5,208 KB 9 file

lajnah daimah 1,158 KB 6 file

Maqdisi 185 KB 1 file

Muhammad al khumais 99 KB 3 file

Muhammad amin bin ali al-jami' 918 KB 5 file

Muhammad bin Abdul Wahab 2,292 KB 17 file

Muhammad bin ahmad afifi 55 KB 2 file

Muhammad bin ahmad as safarini al hanbali 794 KB 1 file

Muhammad bin ibrahim ali syaikh 3,062 KB 4 file

Muhammad bin ismail shan'ani 1,464 KB 2 file

Muhammad bin muflih al maqdisi 1,476 KB 1 file

Muhammad bin Sholeh al-utsaimin 44,981 KB 71 file

Muhammad jamil zenu 317 KB 6 file

Muhammad Nashiruddin Al-Albani 12,251 KB 52 file

Muqbil bin hadi 1,469 KB 8 file

Rabie' bin hadi al-madkhali 19,180 KB 64 file

Salim al 'ajami 500 KB 17 file

Sholeh bin abdul aziz ali syaikh 5,990 KB 60 file

Sholeh Fauzan al-fauzan 15,405 KB 24 file

Sidiq hasan khan 673 KB 1 file

Soleh bin said suhaimi 113 KB 2 file

Sulaiman bin abdullah bin muh bin abdul wahab 546 KB 3 file

Ubaid bin abdullah al-jabiri 347 KB 5 file

wahid abdul salam bali 56 KB 2 file

Yahya bin ma'in 350 KB 2 file

Ad durur bahiyah fil masail fiqiyah.zip 61 KB File ZIP

Download 'Ad durur bahiyah fil masail fiqiyah.zip'

Al-Qoulul Mufiid – Muhammad bin sholeh al-utsaimin.rar 2,034 KB File

Download 'Al-Qoulul Mufiid – Muhammad bin sholeh al-utsaimin.rar'

Hilyah thalabul ilmi.zip

http://muslim-sunni.blogspot.com/2010/11/download-kajian-islam-ilmiah-kitab-dan.html