Jumat, 15 Juni 2012

Beban Mengajar Guru 2012

Pada tahun 2009 Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan Permendiknas no 39 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas, Download disini, dimana guru masih diberikan alternatif untuk memenuhi beban kerja yang belum dapat mencapai beban mengajar minimal, yaitu 24 jam tatap muka, sebagaimana tersebut dalam pasal 5, akan tetapi  ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2012, sebagaimana tertuang dalam Permendiknas no 30 tahun 2011, sebagai perubahan daripada Permendiknas no 39 tahun 2009 yang lalu. Perubahan Permendiknas ini dapat anda download Disini.
Oleh karena itu untuk dapat memenuhi beban mengajar minimal tersebut, maka Menteri Pendidikan Nasional akan memfasilitasi pemerataan penempatan guru sesuai dengan kebutuhannya serta sebagai solusi kekurangan jam mengajar yang tertuang dalam SK bersama lima menteri yang dapat anda download disini.
Dengan demikian maka, Beban mengajar bagi seorang guru sebagaimana tersebut dalam perubahan pasal 5, mulai tahun 2012 adalah 24 jam tatap muka dan harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.
Pemenuhan beban mengajar minimal ini diberlakukan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikasi maupun yang belum bersertifikasi karena ini berkaitan dengan akan diberlakukan sistem perhitungan angka kredit terbaru bagi guru yang akan mengajukan Penetapan Angka Kredit mulai tahun 2013 mendatang. Untuk Pedoman Pengajuan Penetapan Angka Kredit (PAK) terbaru dapat di download di bawah ini:
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Klik Disini
Lampiran Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Klik Disini..

sumber http://www.sman1-sekadau.sch.id/info-sekolah/169-beban-mengajar.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar