Jumat, 15 Januari 2010

PENYEBAB MUSLIM MENJADI MURTAD

Ketahuilah wahai saudara muslim, bahwa Allah mewajibkan manusia masuk Islam dan mengikutinya serta memperingatkan agar tidak menyalahinya. Dia mengutus Muhammad saw., nabi-Nya mengajak masuk Islam. Allah menyatakan bahwa orang yang mengikutinya pasti terpimpin dan yang menolak pasti tersesat. Banyak sekali ayat Al-Qur'an yang mengingatkan sebab-sebab seorang muslim menjadi murtad karena kemusyrikan dan kekafiran, dan para ulama telah menyebutkannya dalam bab “Hukum Murtad”. Seorang muslim dapat menjadi murtad dari agamanya, karena berbagai hal yang membatalkan keislamannya, sehingga ia halal dibunuh lalu hartanya dirampas, serta ia sendiri sudah keluar dari Islam.
Diantara sebab-sebab itu, yang sering terjadi ada 10 (sepuluh) macam. Kami akan sebutkan berikut ini secara ringkas, agar anda menjadi hati-hati dan anda pun dapat mengingatkan orang lain, guna mengharapkan keselamatan dan ampunan dari Allah. Uraian ringkas ini akan diberi ulasan sekedarnya, sekiranya diperlukan.

Pertama: Melakukan kesyirikan dalam menyembah Allah.
Allah berfirman QS. An Nisaa’ (4) ayat 48:
إِنَّ اللَّهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sungguh Allah tidak akan mengampuni perbuatan syirik, tetapi mengampuni selain dari itu, bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya.”
Allah berfirman QS. Al Maidah (3) ayat 72:
إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
Sungguh, barangsiapa menyekutukan Allah, maka Allah haramkan dia masuk surga dan tempat kembalinya adalah neraka. Dan tidak ada seorangpun penolong bagi orang-orang musyrik.”
Termasuk dalam kategori ini adalah memohon (berdo’a) kepada orang yang telah mati, minta bantuan mereka, bernadzar dan menyembelih (membuat makanan) untuk kenduri kematian mereka.


Kedua: Mengadakan perantara (wasilah) antara Allah dengan dirinya, sehingga ia memohon kepada sang perantara, meminta syafa’at dan menyerahkan diri sepenuhnya kepada mereka. Orang yang berbuat seperti ini, telah menjadi murtad sebagaimana tersebut pada surah Az Zumar (39) ayat 3.
أَلاَ لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلاَّ لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ
“Ketahuilah, ketaatan yang tulus hanya berhak diberikan kepada Allah. Dan orang-orang yang menjadikan selain Allah sebagai panutan yang ditaati, (mereka berkata:) ‘Kami tiada menyembah mereka (selain Allah), kecuali agar mereka membantu kami menjadi dekat kepada Allah. Sungguh Allah akan memutuskan perkara yang mereka perselisihkan sesama mereka. Sungguh Allah tidak akan memberi petunjuk kepada pembohong lagi kafir.”

Ketiga: Orang Islam yang tidak mau menyatakan bahwa kaum musyrik itu kafir, atau ragu-ragu untuk menyatakan kekafirannya atau menganggap mereka itu benar, maka dia telah kafir sebagaimana tersebut dalam Al Qur’an surah Al Bayyinah (98) ayat 1..

لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ (1)
“Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.”

Keempat: Orang Islam yang berpendapat, bahwa petunjuk-petunjuk lain di luar petunjuk Nabi saw. lebih sempurna, atau hukum-hukum yang lain lebih baik dari hukum Nabi saw., maka ia telah kafir. Misalnya, lebih mengutamakan hukum-hukum thaghut (sekuler) daripada hukum-hukum Nabi saw.. Tersebut pada firman Allah Surah An Nisaa’ (4) ayat 87:
اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ لَيَجْمَعَنَّكُمْ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ لاَ رَيْبَ فِيهِ وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللَّهِ حَدِيثًا

“Allah, tidak ada tuhan yang hak disembah melainan Dia. Sungguh Dia akan mengumpulkan kamu sekalian pada hari kiamat, hari yang tidak diragukan kedatangannya. Dan siapakah yang labih benar titahnya daripada (titah) Allah.”
Termasuk kategori keempat, antara lain:
1. Berkeyakinan bahwa sistem dan hukum yang dibuat manusia lebih baik dari syariat Islam.
2. Syariat Islam sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan pada abad ke 20 ini
3. Akan menyebabkan umat Islam terbelakang (ketinggalan jaman).
4. Berpendapat bahwa syari’at Islam hanya terbatas dalam urusan pribadi manusia dengan Tuhannya, dan tidak turut campur mengatur bidang-bidang kehidupan manusia lainnya.
5. Beranggapan bahwa pelaksanaan hukum potong tangan atau rajam bagi pelaku zina yang telah pernah menikah tidak sesuai lagi dengan jaman modern.
6. Beranggapan bahwa boleh menerapkan hukum selain Islam dalam bidang perdata atau pidana atau lain-lain, sekalipun ia tidak beranggapan bahwa hukum-hukum tersebut lebih baik dari syariat Islam. Sebab dengan anggapannya seperti itu, ia telah menghalalkan apa yang secara ijma’ telah diharamkan oleh Allah. Setiap orang yang menghalalkan hal-hal pokok yang telah diharamkan Allah, maka menurut ijma’ umat Islam, yang bersangkutan telah kafir. Misalnya, menghalalkan zina, khamr, riba, dan berhukum dengan hukum selain Islam.

Kelima: Menyatakan kemarahan atau kebencian terhadap salah satu dari penerapan ajaran-ajaran yang dibawa oleh Rasulullah saw., maka dia kafir. Dasarnya adalah firman Allah QS. Muhammad (47) ayat 9:
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ
“Demikian itu, karena mereka membenci ajaran-ajaran yang telah Allah turunkan (kepada Muhammad). Oleh karena itu, maka semua amal mereka menjadi sia-sia”.

Keenam: Melecehkan salah satu dari ajaran Islam, baik berkaitan dengan masalah pahala ataupun siksa. Orang Islam yang bersikap seperti itu adalah kafir.
Allah berfirman QS. At Taubah ayat 65 dan 66:
قُلْ أَبِاللَّهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لاَ تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Katakanlah, apakah tentang Allah dan ayat-ayat-Nya serta rasul-Nya, kamu sekalian melecehkannya? Janganlah kamu sekalian mencari-cari alasan. Sungguh kamu sekalian telah menjadi kafir sesudah kamu sekalian sebelumnya beriman.”

Ketujuh: Orang Islam melakukan sihir (baik untuk menolak bala’ atau menceraikan seseorang dari istrinya), atau menyetujui penggunaan sihir, maka dia telah kafir.
Allah berfirman QS. Al Baqarah ayat 102:
وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ
“Dan tidaklah kedua malaikat itu mengajarkan sihir kepada seseorang-pun (di masa Nabi Sulaiman) melainkan keduanya mengingatkan: ”Kami hanyalah memberikan ujian. Oleh karena itu, janganlah kamu menjadi kafir.”

Kedelapan: Orang Islam membela dan menolong kaum musyrik melawan kaum muslim, maka dia kafir.
Allah berfirman QS. Al Maidah (5) ayat 51:
وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Siapapun di antara kalian (kaum muslim) menjadi teman mereka, maka dia termasuk golongan mereka. Sungguh Allah tidak akan memberi hidayah kepada kaum yang berbuat zhalim.”

Kesembilan: Orang Islam yang berpendapat bahwa boleh saja seorang muslim menyimpang dari syariat Nabi Muhammad saw., maka dia kafir.
Allah berfirman QS. Ali ‘Imran ayat 85:
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلاَمِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي اْلآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Dan siapapun yang mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima amal dari dirinya, dan di akhirat dia termasuk golongan orang-orang yang rugi”.

Kesepuluh: Orang Islam yang mengabaikan agama Islam, sehingga tidak mau mempelajarinya dan tidak mau mengamalkannya.
Allah berfirman QS. As-Sajdah ayat 22:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنْتَقِمُونَ
“Dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia mengabaikan ayat-ayat itu. Sungguh Kami pasti akan menuntut balas terhadap kaum yang berbuat dosa itu”.
Perbuatan dan sikap yang menyebabkan keluarnya seorang muslim dari Islam (murtad), baik dilakukan dengan sungguh-sungguh ataupun main-main atau takut kepada kepada orang, sama saja murtad, kecuali orang yang dipaksa.
Semua hal tersebut merupakan hal paling sering terjadi dan amat besar bahayanya. Oleh karena itu, setiap muslim wajib mewaspadainya dan takut hal itu terjadi pada dirinya.
Kita memohon perlindungan kepada Allah dari segala hal yang menyebabkan murka-Nya dan kepedihan adzab-Nya. Semoga seluruh rahmat dilimpahkan kepada makhluk-Nya yang termulya, Nabi Muhammad saw., keluarganya dan para sahabatnya.
oleh Ustadz Tholib

5 komentar:

  1. Alhamdulillah...artikel bagus yang perlu kita sebarkan secara luas,
    boen

    BalasHapus
  2. Jazakumulloh atas komentarnya, silahkan sebarkan tulisan ini

    BalasHapus
  3. ass akhi mw tanya . apa hukumnya jika seorang laki-laki bersetubuh dengan laki-laki lain(hub.sejenis)sedangkan dia sering sekali melakukan hal tersebut, apakah dia murtad? lantas bisakah dia kembali jd muslim, bagaymana caranya? terimakasih tolong di jawab pertanyaan ini ya ustad jawaban antum akan sangat berguna, mohon di emailkan k ose_oe@yahoo.com atau jawab komentar ini. terimakasih semoga allah memudahkan antum dan anna. wassalam

    BalasHapus
  4. om ane ijin kopi paste ke blog ane ya.
    thanks

    BalasHapus
  5. jawaban untuk ose :

    Ibn Qudamah Al Maqdisi menyebutkan bahwa penetapan hukum haramnya praktik homoseksual adalah Ijma’ (kesepakatan) ulama, berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits. [al mughni juz :10 hal : 155].

    Imam Al Mawardi berkata, “Penetapan hukum haramnya praktik homoseksual menjadi Ijma’ dan itu diperkuat oleh Nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits. [Kitab Al hawi al kabir, juz :13 hal : 475]

    Mereka dalam hal ini berbeda pendapat mengenai jenis dan bentuk hukuman yang dikenakan kepada pelakunya. Itu timbul karena perbedaan dalam meng-interpretasi dalil-dalil yang bersumber dari Al-Quran, Al-Hadits dan Atsar (Fakta sejarah sahabat).

    Ayat-ayat di atas (Al A?raf : 80-84 dan Hud : 77-83) secara jelas berisi kutukan dan larangan Allah SWT terhadap pelaku praktik homoseksual. Itu juga diperkuat oleh hadits-hadits berikut:

    Hadits riwayat Ibn Abbas : ‘Siapa saja yang engkau dapatkan mengerjakan perbuatan homoseksual maka bunuhlah kedua pelakunya’. [ditakhrij oleh Abu Dawud 4/158 , Ibn Majah 2/856 , At Turmuzi 4/57 dan Darru Quthni 3/124].

    Hadits Jabir : “Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim berkata, Hadits shahih isnad]

    Hadits Ibnu Abbas : “Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR Nasa?i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No. 7337]

    mudah-mudahan kita semua dijauhkan dari hal demikian. amien.

    BalasHapus